Suara.com - Sejumlah perusahaan di Jakarta mulai mewajibkan karyawan mereka yang berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja dari kantor, Rabu (13/5/2020).
Seorang pegawai perusahaan swasta yang sudah mulai masuk ke kantor mengaku tak punya pilihan selain pasrah bekerja dengan potensi tinggi terpapar Covid-19.
Perusahaan-perusahaan mulai meminta para karyawan bekerja setelah pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja walau pandemi masih berlangsung. Namun bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.
Tetapi kebijakan yang diambil untuk menekan pemutusan kerja massal ini disebut pakar kesehatan dapat berujung pada malapetaka dengan meningkatnya kasus Covid-19.
Baca Juga: Setelah DKI dan Jawa Barat, Jawa Timur Rencana Ajukan PSBB Skala Provinsi
Namun pemerintah mengklaim penyebaran penyakit ini tetap bisa dikendalikan.
Pegawai perusahaan swasta yang sudah mulai bekerja termasuk Dea, karyawan di bilangan Semanggi, Jakarta.
"Saya sudah dua bulan bekerja dari rumah. Sejak pengumuman itu keluar, kantor langsung kirim email bahwa kami semua yang di bawah 45 tahun wajib masuk," kata Dea.
Dea adalah salah satu kelompok pekerja pertama yang kembali masuk kantor, setelah Selasa lalu (12/05), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan karyawan di bawah 45 tahun dapat kembali beraktivitas normal.
Dea bekerja di perusahaan bidang keuangan, satu dari 11 sektor, yang menurut kebijakan baru pemerintah, diperbolehkan menggelar perkantoran secara normal.
Baca Juga: 20 Pelanggar PSBB Jakarta Disuruh Nyapu Trotoar, Ini Fotonya
Sektor lain yang diizinkan adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Dea mengatakan perusahaannya sebenarnya tidak mempunyai alasan mendesak untuk mewajibkan karyawan kembali berkantor. Segala urusan bisnis, menurutnya, tetap berjalan meski dikendalikan dari rumah.
Dea kini harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit. Ia mengatakan tak bisa mangkir walau begitu cemas terpapar Covid-19.
"Yang aku khawatirkan penularan, karena walau jaga jarak, kita tidak pernah tahu. Virus yang kita hadapi ini tidak kelihatan," kata Dea.
"Saat 100% karyawan masuk, kita tidak bisa menghindar, walau rajin cuci tangan. Mungkin saja penularan itu masih terjadi. Saya pasrah saja," tuturnya.
Belum ada data resmi berapa jumlah perkantoran hingga pabrik yang menghentikan sistem kerja dari rumah.
Di sisi lain, walau pemerintah melonggarkan pembatasan sosial untuk pekerja di bawah 45 tahun, aparatur sipil negara masih diminta bekerja dari rumah hingga 29 Mei mendatang.
Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara, Paryono, berharap aktivitas perkantoran di kalangan pegawai negeri sipil ditiadakan hingga masa pandemi Covid-19 berakhir.
Namun Paryono menyebut pihaknya mau tidak mau harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat, jika masa bekerja dari rumah tidak diperpanjang.
"Ini serba salah, kalau pemerintah menetapkan itu dan kami tidak menindaklanjuti itu, kami salah. Tapi pandemi ini bahaya untuk pekerja dan keluarganya. Kalau semua masuk kantor dan berkerumun jelas berbahaya," tuturnya via telepon.
"Untuk sampai sekarang kami belum atur masuk kantor sesuai golongan usia. Tapi kalaupun nanti diatur, pasti tidak boleh berkerumun, harus mengenakan masker dan ada fasilitas cuci tangan."
Bagaimanapun, menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Faisal Yunus, mempersilakan orang di bawah 45 tahun bekerja di luar rumah sama dengan mendongkrak jumlah kasus positif Covid-19.
"Kemungkinan terburuk akan banyak kematian. Yang selama ini tidak terkena Covid karena tidak bertemu orang di luar rumah, justru akan terkena virus yang di bawa anggota keluarganya," tutur Faisal.
Faisal yang juga anggota Perhimpunan Dokter Paru Indonesia itu mengatakan pemerintah tidak punya pertimbangan medis yang jelas dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.
Kalaupun diizinkan kembali berkegiatan normal, Faisal menyebut setiap pekerja dalam kategori usia itu harus sudah dinyatakan bebas Covid-19.
"Kalau dia statusnya orang dalam pengawasan atau orang tanpa gejala, dia berbahaya untuk orang lain," kata Faisal.
"Misalnya A adalah orang tanpa gejala, di kantor dia bertemu B. Si B tertular tapi karena dia muda, tidak muncul masalah.
"Tapi B di rumah tinggal bersama ibu, kakek, dan neneknya, mereka bisa tertular dan meninggal. Siapa bisa menjamin? Mungkin tetangganya juga ada yang berusia tua," ujar Faisal.
Kepala Gugus Tugas Covid-19, Doni Munardo, menyebut mereka yang di bawah 45 tahun adalah kelompok dengan daya tahan tubuh paling kuat melawan Covid-19.
Kalaupun terpapar, menurut Doni, kelompok usia ini belum tentu jatuh sakit.
Dalam data gugus tugas, 47,8% kasus positif Covid-19 menimpa kelompok usia di bawah 45 tahun. Dalam kelompok ini, tingkat kematian mencapai 14,1% atau yang paling rendah ketimbang kategori usia lainnya.
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, mengklaim perusahaan pasti akan tetap menjalankan protokol Covid-19 untuk mencegah penularan di antara pekerja mereka.
Mardani berpendapat, kebijakan ini penting untuk menopang bisnis pengusaha, selain mencegah pemutusan kerja secara massal.
"Ada bidang yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Misalnya pertambangan, pekerjanya harus turun ke lapangan," ujar Mardani.
"Rata-rata dilakukan pemeriksaan sebelum masuk kantor. Ada tes berkala dan perusahaan harus melaporkan juga ke pemerintah," tuturnya.
Pernyataan ini berkebalikan dengan pengakuan Dea, karyawan swasta di Jakarta, yang menyebut protokol Covid-19 sama sekali tak dijalankan di kantornya.
Lantas bagaimana pemerintah memastikan kebijakan untuk pekerja di bawah 45 tahun ini tidak akan memperburuk pandemi Covid-19 di Indonesia?
Dalam jawab tertulis, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebut pengendalian, terutama di wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar, tetap dijalankan pemerintah daerah.
"Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran dilakukan oleh gugus tugas daerah," kata Yurianto.
Kebijakan mengizinkan pekerja di bawah 45 tahun bekerja normal di luar rumah muncul di tengah pemberlakuan PSBB di berbagai daerah.
PSBB DKI Jakarta, misalnya, baru akan berakhir 22 Mei. Sementara PSBB wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi juga berlaku hingga akhir Mei.
Selama pandemi ini, hingga 20 April lalu, menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, sekitar 2,8 juta pekerja sudah dirumahkan. Mereka memprediksi, puncak PHK massal akan terjadi Juni mendatang.
Indonesia mencatat rekor penambahan kasus terbanyak dalam rentang 24 jam, yaitu 689 kasus, pada Rabu (13/05), dengan angka infeksi total sebanyak 15.438 orang.