Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming, mengklaim perusahaan pasti akan tetap menjalankan protokol Covid-19 untuk mencegah penularan di antara pekerja mereka.
Mardani berpendapat, kebijakan ini penting untuk menopang bisnis pengusaha, selain mencegah pemutusan kerja secara massal.
"Ada bidang yang tidak bisa dikerjakan dari rumah. Misalnya pertambangan, pekerjanya harus turun ke lapangan," ujar Mardani.
"Rata-rata dilakukan pemeriksaan sebelum masuk kantor. Ada tes berkala dan perusahaan harus melaporkan juga ke pemerintah," tuturnya.
Baca Juga: Setelah DKI dan Jawa Barat, Jawa Timur Rencana Ajukan PSBB Skala Provinsi
Pernyataan ini berkebalikan dengan pengakuan Dea, karyawan swasta di Jakarta, yang menyebut protokol Covid-19 sama sekali tak dijalankan di kantornya.
Lantas bagaimana pemerintah memastikan kebijakan untuk pekerja di bawah 45 tahun ini tidak akan memperburuk pandemi Covid-19 di Indonesia?
Dalam jawab tertulis, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menyebut pengendalian, terutama di wilayah dengan pembatasan sosial berskala besar, tetap dijalankan pemerintah daerah.
"Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran dilakukan oleh gugus tugas daerah," kata Yurianto.
Kebijakan mengizinkan pekerja di bawah 45 tahun bekerja normal di luar rumah muncul di tengah pemberlakuan PSBB di berbagai daerah.
Baca Juga: 20 Pelanggar PSBB Jakarta Disuruh Nyapu Trotoar, Ini Fotonya
PSBB DKI Jakarta, misalnya, baru akan berakhir 22 Mei. Sementara PSBB wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi juga berlaku hingga akhir Mei.