Dea mengatakan perusahaannya sebenarnya tidak mempunyai alasan mendesak untuk mewajibkan karyawan kembali berkantor. Segala urusan bisnis, menurutnya, tetap berjalan meski dikendalikan dari rumah.
Dea kini harus bertemu 30 orang rekan kerjanya dalam ruang kantor yang sempit. Ia mengatakan tak bisa mangkir walau begitu cemas terpapar Covid-19.
"Yang aku khawatirkan penularan, karena walau jaga jarak, kita tidak pernah tahu. Virus yang kita hadapi ini tidak kelihatan," kata Dea.
"Saat 100% karyawan masuk, kita tidak bisa menghindar, walau rajin cuci tangan. Mungkin saja penularan itu masih terjadi. Saya pasrah saja," tuturnya.
Baca Juga: Setelah DKI dan Jawa Barat, Jawa Timur Rencana Ajukan PSBB Skala Provinsi
Belum ada data resmi berapa jumlah perkantoran hingga pabrik yang menghentikan sistem kerja dari rumah.
Di sisi lain, walau pemerintah melonggarkan pembatasan sosial untuk pekerja di bawah 45 tahun, aparatur sipil negara masih diminta bekerja dari rumah hingga 29 Mei mendatang.
Juru Bicara Badan Kepegawaian Negara, Paryono, berharap aktivitas perkantoran di kalangan pegawai negeri sipil ditiadakan hingga masa pandemi Covid-19 berakhir.
Namun Paryono menyebut pihaknya mau tidak mau harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat, jika masa bekerja dari rumah tidak diperpanjang.
"Ini serba salah, kalau pemerintah menetapkan itu dan kami tidak menindaklanjuti itu, kami salah. Tapi pandemi ini bahaya untuk pekerja dan keluarganya. Kalau semua masuk kantor dan berkerumun jelas berbahaya," tuturnya via telepon.
Baca Juga: 20 Pelanggar PSBB Jakarta Disuruh Nyapu Trotoar, Ini Fotonya
"Untuk sampai sekarang kami belum atur masuk kantor sesuai golongan usia. Tapi kalaupun nanti diatur, pasti tidak boleh berkerumun, harus mengenakan masker dan ada fasilitas cuci tangan."