Pekerja 45 Tahun Wajib ke Kantor: Saya Pasrah Kena Virus Corona

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 17:23 WIB
Pekerja 45 Tahun Wajib ke Kantor: Saya Pasrah Kena Virus Corona
Warga menunggu angkutan umum di Halte Bendungan Hilir saat masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kamis (23/4). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah perusahaan di Jakarta mulai mewajibkan karyawan mereka yang berusia di bawah 45 tahun untuk bekerja dari kantor, Rabu (13/5/2020).

Seorang pegawai perusahaan swasta yang sudah mulai masuk ke kantor mengaku tak punya pilihan selain pasrah bekerja dengan potensi tinggi terpapar Covid-19.

Perusahaan-perusahaan mulai meminta para karyawan bekerja setelah pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja walau pandemi masih berlangsung. Namun bidang pekerjaan mereka dibatasi pada 11 bidang usaha saja.

Tetapi kebijakan yang diambil untuk menekan pemutusan kerja massal ini disebut pakar kesehatan dapat berujung pada malapetaka dengan meningkatnya kasus Covid-19.

Baca Juga: Setelah DKI dan Jawa Barat, Jawa Timur Rencana Ajukan PSBB Skala Provinsi

Namun pemerintah mengklaim penyebaran penyakit ini tetap bisa dikendalikan.

Pegawai perusahaan swasta yang sudah mulai bekerja termasuk Dea, karyawan di bilangan Semanggi, Jakarta.

"Saya sudah dua bulan bekerja dari rumah. Sejak pengumuman itu keluar, kantor langsung kirim email bahwa kami semua yang di bawah 45 tahun wajib masuk," kata Dea.

Dea adalah salah satu kelompok pekerja pertama yang kembali masuk kantor, setelah Selasa lalu (12/05), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan karyawan di bawah 45 tahun dapat kembali beraktivitas normal.

Dea bekerja di perusahaan bidang keuangan, satu dari 11 sektor, yang menurut kebijakan baru pemerintah, diperbolehkan menggelar perkantoran secara normal.

Baca Juga: 20 Pelanggar PSBB Jakarta Disuruh Nyapu Trotoar, Ini Fotonya

Sektor lain yang diizinkan adalah kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

REKOMENDASI

TERKINI