Wali Nagari Laporkan Warga ke Polisi, Ratusan Massa Geruduk Polsek Sutera

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 16:56 WIB
Wali Nagari Laporkan Warga ke Polisi, Ratusan Massa Geruduk Polsek Sutera
Ratusan Warga Datangi Mapolsek Sutera-Pessel. [Covesia.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sutera digeruduk ratusan massa Kampuang Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka tidak terima warganya dilaporkan wali nagari atas dugaan merusak kantor desa saat mempertanyakan persoalan bantuan langsung tunai (BLT).

Dari informasi yang dihimpun Covesia.com-jaringan Suara.com, ratusan warga Ampalu mendatangi Mapolsek Sutera pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 11.40 WIB. Massa tersebut, meminta pihak kepolisian tidak memproses secara hukum laporan yang disampaikan wali nagari.

"Wali nagari mengadukan masyarakat ke polisi terkait adanya perusakkan kantor wali nagari, padahal kami tidak ada merusak kantor wali," kata seorang warga Akmal (40).

Baca Juga: Hanya 18 Persen DTKS yang Layak, 228 Warga Sumbermulyo Dapat BLT-DD

Ia menceritakan, sebelumnya pada Senin (11/5/2020), warga mendatangi kantor wali nagari untuk mempertanyakan persoalan data BLT ke pihak nagari.

Lantaran pihak nagari, dianggap warga tidak transparan mengenai data BLT. Pihak nagari tidak menempelkan ke papan pemberitahuan pengumuman data BLT yang telah keluar.

"Tujuan warga kemarin itu datang ke kantor wali, cuman mempertanyakan soal BLT. Tapi, waktu itu pihak nagari tidak mau menunjukkannya. Kami menuntut BLT, bukan menuntut dana BLT."

Namun, wali nagari mengadukan warga ke pihak kepolisian terkait dugaan perusakkan kantor wali nagari.

"Kami hanya bertanya, ini terkait Corona, masyarakat butuh bantuan seluruhnya karena sudah terdampak, kenapa diadukan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Catat! Ini Janji Mensos: Sebelum Lebaran, Warga Terima BLT 2 Kali

Sementara, yang tercantum dalam surat pemanggilan polisi, terhadap salah seorang warga dengan nomor surat B/21/V2020/Sek-Str, perihal permintaan keterangan dengan tujuan klarifikasi.

1. Dengan rujukkan:

a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

b. Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Lingkungan Polri.

c. Laporan pengaduan tanggal 12 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana "Pengrusakan" pelapor atas nama:

1. Asni Dewati, 2. Paizi Eka Susanto, 3. Depi Rinaldo, 4. Almasrical 5. Irwandri 6. Lidur 7. Adi Bing Slamet 8. Dela Oktariani 9. Desi Midarti 10. Mardani

2. Sehubungan dengan rujukkan diatas, adapun maksud dan tujuan mengundang, untuk klarifikasi dimintai keterangan sehubungan dengan adanya pelaporan pengaduan tanggal 12 Mei 2020, tentang dugaan tindak pidana "Perusakkan" yang terjadi pada hari Senin 11 Mei 2020, sekitar pukul 16.00 WIB di Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI