"Otoritas kesehatan dan karantina telah memperluas pengujian anonim nasional untuk mencegah pelanggaran privasi yang tidak perlu," kata Wakil Menteri Kesehatan Kim Gang-lip pada pertemuan otoritas kesehatan pada hari Kamis (13/05), dikutip dari Reuters.
"Selain itu, kami berencana untuk merevisi pedoman pengungkapan yang berlebihan dari perjalanan pasien." tambahnya.
Orang-orang yang mengabaikan panggilan untuk dites dapat didenda hingga 2 juta won (sekitar Rp 24,3 juta), kata pejabat kementerian kesehatan Yoon Tae-ho dalam sebuah briefing.
Korea Selatan melaporkan 29 kasus baru pada Rabu (12/05) dan menjadikan total kasus di negara itu menjadi 10.991 dengan 260 kematian.
Baca Juga: Kisah Mualaf Musisi Korea Selatan, Peluk Islam setelah Kunjungi Maroko