Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2020 | 16:05 WIB
Habis Lebaran Buruh KSPI Gugat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/ M Risyal Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggugat kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan lewat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo. Mereka mengecam penaikan BPJS Kesehatan itu.

Kenaikan itu rencananya akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Menurut dia, kenaikan itu melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengiur," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, MA Persilakan Warga Menggugat

Apalagi di saat orang banyak kehilangan mata pencaharian akibat COVID-19, menurut dia, negara harusnya melindungi kesehatan seluruh rakyat bukannya malah membebani dengan kenaikan iuran.

Selain itu, menurut dia, BPJS Kesehatan bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tapi badan hukum publik sehingga harusnya pemerintah tidak bisa menaikkan iuran secara sepihak.

Said juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung sudah membatalkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 yang sebelumnya menaikkan iuran.

"Oleh karena itu, KSPI meminta pemerintah mentaati putusan MA. Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpes tersebut," kata Said.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Selasa (5/5/2020).

Baca Juga: Pemerintah Guyur Rp 3,1 Triliun untuk Subsidi Kelas III BPJS Kesehatan

Dalam Perpres itu iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000 per bulan dan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI