Pengelola McD Sarinah Didenda, Tapi Orang yang Berkerumun Tak Disanksi

Kamis, 14 Mei 2020 | 14:54 WIB
Pengelola McD Sarinah Didenda, Tapi Orang yang Berkerumun Tak Disanksi
Sejumlah warga berkerumun di depan McDonald's (McD) Sarinah (instagram @localfestid & SatpolPP_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk tak memberi sanksi kepada orang-orang yang hadir pada saat hari terakhir gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat. Padahal pihak pengelola sudah diberikan hukuman denda Rp 10 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan kerumunan itu tak perlu disanksi. Pasalnya yang membuat acara hingga membuat banyak orang berdatangan adalah pihak McD Sarinah.

"Ya (kerumunan) nggak (disanksi) karena kan yang menyelenggarakan dari sana," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Arifin menyebut awalnya memang pihak manajemen McD Sarinah tidak berniat membuat acara di lokasi. Dengan membuat pengumuman tersebut, maka orang-orang datang dan akhirnya diadakan acara dadakan.

Baca Juga: Para RT Protes Sembako Kemensos: Kelurahan Lain Dapat Banyak, Warakas Dikit

"Iya (memang awalnya tak buat acara). Tapi karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Aturan ini telah ditetapkan tanggal 30 April 2020 meski baru dipublikasi pada 11 Mei 2020 lewat situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI, jdih.jakarta.go.id.

Pada pasal 11 Pergub itu, tertulis sanksi akan diberikan kepada setiap orang yang berkerumun selama masa PSBB. Lokasi yang tak boleh menjadi tempat berkumpul adalah fasilitas umum.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi," tulis Pergub itu.

Baca Juga: Alami Sesak Panas, Bayi 1,5 Tahun Dinyatakan Berstatus PDP Corona

Sebelumnya, gerai pertama McDonalds di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Thamrin, Jakarta akhirnya tutup pada Minggu (10/5/2020) malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI