Ziarah Kubur Jadi Tradisi saat Ramadan dan Idul Fitri, Ini Hukumnya

Kamis, 14 Mei 2020 | 14:31 WIB
Ziarah Kubur Jadi Tradisi saat Ramadan dan Idul Fitri, Ini Hukumnya
Warga melakukan ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat, Minggu (19/4). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ziarah kubur telah menjadi tradisi yang selalu dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Bahkan kadang orang rela melakukan perjalanan hingga keluar kota untuk mengunjungi makam anggota keluarganya.

Lantas bagaimana hukumnya? Apakah ziarah kubur saat bulan Ramadan dan Idul Fitri dianjurkan atau tidak?

Dikutip dari Harakah.id -- jaringan Suara.com, Kamis (14/5/2020), secara umum, ziarah kubur adalah amalan sunnah yang diperintahkan oleh Rasulullah Saw.

Baca Juga: Alami Sesak Panas, Bayi 1,5 Tahun Dinyatakan Berstatus PDP Corona

Sulaiman bin Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw sabda:

"Dahulu saya pernah melarang kalian berziarah kubur, namun kini berziarahlah kalian! Dalam riwayat lain dikatakan, karena sesungguhnya ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat." (HR. Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, maka mayoritas ulama Ahlussunah Wal Jamaah menyebut hukum ziarah kubur adalah sunnah.

Artinya, melakukan ziarah kubur dapat mendapatkan pahala dan hikmah jika sesuai ketentuan-ketentuan syariat.

Imam Al-Hakim Al-Naisaburi menyatakan, "Ziarah kubur merupakan sunnah yang sangat ditekankan."

Baca Juga: Tengku Zul: Saya Tunggu Menteri yang Punya Nurani Mengundurkan Diri

Namun hadis tersebut tidak menekankan kapan waktu yang dianjurkan untuk melaksanakan ziarah kubur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI