Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta

Kamis, 14 Mei 2020 | 14:02 WIB
Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta
Ilustrasi terapi pijat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yin juga menyebut dirinya masih masih memiliki putri yang kini menetap di Beijing.

Terkait permohonan Yin, Hakim Distrik Senior Ong Hian Sun mengatakan menolak permintaan Yin karena Yin tidak dapat menenangkan diri di pengadilan.

Yin akan kembali hadir di pengadilan pada 22 Mei mendatang dengan agenda sidang pra-peradilan. 

Baca Juga: Hamil Besar, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Pernah Diperkosa 3 Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI