Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta

Kamis, 14 Mei 2020 | 14:02 WIB
Buka Jasa saat Lockdown, Tukang Pijat Plus-plus Ini Didenda Rp 220 Juta
Ilustrasi terapi pijat. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang tukang pijat plus-plus di Singapura dituntut membayar denda sekitar 21 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 220 juta, setelah nekat melayani pelanggan saat periode lockdown.

Pengadilan Singapura menilai tukang pijat ini telah melanggar peraturan lockdown. Pasalnya, bisnis layanan pijat dan salon tengah ditutup sementara.

Menyadur The Star, tukang pijat bernama Jin Yin ini, diketahui menerima layanan pijat di sebuah salon kecantikan pada 10 April lalu.

Saat itu, Jin Yin dengan sengaja memberikan izin kepada seorang pria yang merupakan klien, untuk masuk ke rumahnya sekitar pukul 13.00 siang waktu setempat.

Baca Juga: Hamil Besar, Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Pernah Diperkosa 3 Orang

Disebutkan, Yin menawarkan jasanya kepada Chan Fun Hwee dengan harga 150 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 juta.

Selain itu menyediakan layanan selama periode pembatasan, perempuan berusia 55 tahun ini didakwa dengan tuduhan menjalankan bisnis layanan pijat tanpa memiliki lisensi.

Oktober 2019 silam, Jin diduga membayara agen untuk memasang iklan layanan pijat di situs iklan baris, meski dirinya tak memiliki sertifikasi terapi pijat.

Saat mendengarkan tuntutan di pengadilan pada Rabu (13/5) lalu, Yin disebutkan menangis mendengar denda yang dibebankan kepadanya.

"Saya tidak punya banyak uang untuk membayar," ujar Yin dihadapan majelis hakim.

Baca Juga: Astaga! Kasus Baru Virus Corona Rusia Tembus 10.000 Perhari Selama 2 Minggu

Sembari memohon kepada majelis hakim, Yin mengaku harus bekerja karena memiliki banyak hutang untuk membayar biaya pengobatan ibunya yang mengidap kanker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI