Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi Rp 10 juta kepada pihak pengelola gerai restoran cepat saji McDonald's Sarinah, Jakarta Pusat.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pihak yang disanksi adalah pengelolanya langsung. Sebab, mereka dianggap membuat acara yang menimbulkan kerumunan di saat penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
"Hari ini ada proses pengenaan denda terhadap kegiatan kerumunan yang pernah dilakukan di McD Sarinah," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Arifin mengatakan, pihaknya hari ini sudah memanggil pihak manajemen McD Sarinah. Setelah diperiksa dan diminta keterangan soal kejadian itu, pihak pengelola McDonald's Sarinah disebut Arifin langsung membayarkan denda tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Masyarakat yang Berkerumun di McD Sarinah Rapid Test Corona
"Hari ini panggil, periksa, udah setor, selesai. Kita denda Rp 10 juta," jelasnya.
Menurutnya, pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihak McDonald's disebutnya tak melawan dan secara kooperatif langsung membayarkan denda. Ia sudah mengonfirmasi uang denda sudah diterima pihaknya.
"Berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. sanksi dendanya adalahs sebesar yang kita kenakan 10 juta," katanya.
Sebelumnya, gerai pertama McDonald's di Indonesia yang berlokasi di Sarinah, Thamrin, Jakarta akhirnya tutup pada Minggu (10/5/2020) malam.
Momen terakhir penutupan gerai ini jadi tontonan warga padahal saat ini Jakarta sedang menerapakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Baca Juga: Satpol PP DKI Klaim Langsung Bubarkan Kerumunan McDonald's Sarinah
Suasana ramai dengan kerumunan warga yang menyaksikan penutupan gerai McDonald's ini terlihat di video siaran langsung akun Instagram milik McDonald's Indonesia, @mcdonaldsid, pada Minggu (10/5/2020) malam.