Suara.com - Pedagang kaki lima mulai memenuhi trotoar di Pasar Tanah Abang, mereka kembali membuka lapak meski Jakarta masih menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pantauan Suara.com pada Kamis (14/5/2020), meski pasar utamanya tutup, pedagang kaki lima masih saja memenuhi trotoar jalanan sekitar Pasar Tanah Abang dan menjajakan barang dagangannya.
Petugas gabungan Satpol-PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan juga selalu siaga melakukan pemeriksaan di pos PSBB di area blok A dan di Jalan Jembatan Tinggi, Tanah Abang.
Namun petugas tidak menindak pedagang yang masih menggelar lapak dagangan, mereka hanya mengawasi aktivitas perdagangan agar teta sesuai dengan protokol kesehatan; jaga jarak, pakai masker dan sebagainya.
Baca Juga: Polisi Dibacok Pelaku Tawuran Tambora, Warga: Kalau Gak Ditolong Habis Itu
Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu bahkan mengakui bahwa para pedagang ini sulit diatur, imbauan dari petugas sudah sangat sering dilakukan namun tak kunjung dipatuhi dengan alasan ekonomi mereka yang turun drastis.
"Pedagang-pedagang ini bandel kalau dibilangin. Padahal sudah dikasih tahu sejak awal sama petugas. Jujur saya baru tahu lagi ini. Saya sudah berkali-kali memberi tahu biar mereka tidak berjualan di lokasi," kata Yassin, Kamis (14/5/2020).
Menurut Yassin, para pedagang tersebut bukan pedagang warga asli Tanah Abang sehingga sulit diatur.
"Itu pedagang yang bandel berjualan bukan warga Tanah Abang, itu pedagang kebanyakan dari luar kota Jakarta. Kalau yang warga asli, saya tahu semua," jelas Yassin.
Yassin menyebut petugas selalu bersiaga di lokasi, Pemprov DKI juga sudah mengimbau mereka agar beralih berjualan secara online selama PSBB.
Baca Juga: Diperkosa Orang Dekat, NF Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar Sedang Hamil
"Kami sudah kerahkan Satpol PP untuk memeriksa lokasi. Semoga kalau ada yang berjualan, ditindak saja, kan dari pihak lain sudah menyarankan jualan online," ucapnya.
Dia menambahkan, untuk sementara sanksi akan diberikan secara bertahap mulai dari teguran hingga pembongkaran lapak.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April sampai 22 Mei 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, kondisi ini bisa saja diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemprov DKI.