Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020, dan SE Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 31 Tahun 2020 pada Kamis (7/5/2020) kemarin.
Dalam turan tersebut diterangkan bahwa Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali beroperasi untuk kepentingan tertentu mulai Jumat (8/5/2020)
Calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan pesawat wajib membawa tiga dokumen, antara lain tiket, surat keterangan negatif covid-19, dan surat pengantar dari kantor atau aparat setempat.
Baca Juga: Terhalang Birokrasi, Bagnaia Tak Bisa Latihan Bareng Rossi