Sipir dan 5 Tentara Didakwa Atas Kerusuhuan Penjara Venezuela

Kamis, 14 Mei 2020 | 13:30 WIB
Sipir dan 5 Tentara Didakwa Atas Kerusuhuan Penjara Venezuela
Ilustrasi penjara (Unsplash.com/Matthew Ansley)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang sipir dan lima tentara didakwa atas kerusuhan di Penjara Los Llanos, Venezuela, yang berujung pada tewasnya 47 narapidana pada awal Mei.

Menyadur Reuters, dakwaan ini terkait para tentara yang memutuskan untuk menembak mati napi selama kerusuhan dan peredaran senjata api di dalam lapas. Adapun dakwaan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Venezuela, Rabu (13/5).

Kepala Kejaksaan Tarek Saab mengatakan, pihak Keamanan Nasional Venezuela seharusnya menggunakan gas air mata guna membubarkan para napi yang protes.

"Sayangnya, untuk membubarkan, menggunakan senjata api," ujar Saab.

Baca Juga: Satu Jamaah Positif Corona, Masjid di Joyotakan Solo Nekat Gelar Tarawih

Sipir penjara Los Llanos bernama Caros Graterol, didakwa sebagai kaki tangan dalam penyedia senjata api di dalam lapas, yang kemudian digunakan para napi.

Sementara, kelima tentara Keamanan Nasional Veneuzela didakwa atas pembunuhan yang disengaja, pembunuhan yang disengaja dalam situasi frustasi, serta penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, insiden kerusuhan di penjara yang terletak Kota Guanare, negara bagian Portugal tengah ini telah menarik perhatian publik.

Sehari selepas kerusuhan, Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan keprihatinan mendalam dan menyerukan penyelidikan atas kasus tewasnya para napi.

Kelompok hak asasi Venezuela juga mengkritik sikap diam pemerintah. Lebih dari seminggu setelah kerusuhan, para otoritas berwenang belum mengeluarkan komentar.

Baca Juga: Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap

Kerusuhan penjara yang terjadi pada 2 Mei lalu, dipicu dugaan petugas lapas yang mengambil makanan yang dibawa oleh keluarga napi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI