Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi

Kamis, 14 Mei 2020 | 13:11 WIB
Kirim Surat Agar Jokowi Tak Naikan Iuran BPJS, KPK: Tapi Tak Ditanggapi
Presiden Jokowi ketika menggelar Ratas Laporan Gugus Tugas Covid-19, 30 Maret 2020. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengaku pernah mengirimkan surat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak menaikan iuran BPJS Kesehatan. Surat itu dikirim pada 30 Maret 2020.

"KPK sudah kirim surat rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS kesehatan tanpa menaikan iuran. Tapi nggak ditanggapi itu surat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

Diketahui Jokowi kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku pada 1 Juli 2020. Kenaikan BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya, iuran kenaikan BPJS kesehatan telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Setelah menuai kritikan masyarakat. Klaim kenaikan BPJS yang dilakukan Jokowi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Digugat Lagi, DPR: Pemerintah Bisa Malu Jika Dikabulkan

Padahal KPK, kata Pahala, sejak tahun 2014 telah melakukan kajian untuk pencegahan korupsi di BPJS Kesehatan. Salah satu kajian itu mengenai Defisit Pendanaan BPJS Kesehatan.

KPK pun sebelum Jokowi menaikan iuran BPJS untuk kedua kalinya, telah mengirimkan surat rekomendasi pada 30 Maret 2020 kepada Jokowi terkait kajian KPK tersebut.

Adapun Isi surat rekomendasi salah satunya, pemerintah atau Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK) untuk seluruh jenis penyakit yang diperlukan.

Selanjutnya, Penertiban kelas rumah sakit perlu disegerakan. Ketiga, kebijakan mengenai urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagai mana sudah diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan, agar segera diimplementasikan.

Kemudian, kebijakan Coordination of Benefit (CoB) dengan asuransi kesehatan swasta perlu segera diakselerasi implementasinya.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Kemenkeu: Untuk Kebaikan Bersama

Menurut Pahala, kajian yang telah disampaikan KPK kepada pihak Istana tersebut, ternyata tak ada sama sekali di respon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI