Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Anas Thahir mengatakan pemerintah tidak memiliki sense of crisis lantaran memilih menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Padahal, diketahui sebelumnya, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).
Ia mengemukakan, nantinya keputusan pemerintah hanya akan berdampak pada makin beratnya beban rakyat yang dari hari ke hari memenuhi kebutuhan hidup saat pandemi Covid-19.
"Semangat dan kegembiraan masyarakat yang baru tumbuh seiring dengan keluarnya putusan MA yang membatalkan kenaikkan iuran BPJS akan pupus kembali dan berubah menjadi keprihatinan mendalam di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya jumlah pengangguran akibat kebijakan PSBB yang diberlakukan di berbagai daerah di Indonesia," tutur Anas dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).
Anas berpendapat, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran BPJS. Sebab, lanjut dia, aturan mengenai kenaikkan BPJS melalui Perpres bisa saja digugat kembali oleh masyarakat dan berpeluang dikabulkan.
Baca Juga: DPR Sesalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Jika hal ini yang terjadi maka pemerintah akan dipermalukan, baik secara politik maupun secara hukum," kata Anas.
Ia menyarankan pemerintah bisa mencari solusi lain apabila kenaikkan iuran dilakukan atas pertimbangan defisit BJPS. Ketimbang naiknnya iuran hanya bakal membuat rakyat semakin sulit membayar, ia meminta pemerintah memilih opsi lain.
"Seharusnya, pemerintah mencari solusi lain mensiasati defisit BPJS, baik dengan melakukan efisiensi atau strategi lainnya yang tidak membebani masyarakat yang sedang kesusahan," tandasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Lokataru: Pemerintah Tengah Permainkan Warga
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan
Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.