Suara.com - IG, Panit Reskrim Polsek Tambora menjadi korban pembacokan saat berupaya melerai aksi tawuran di Kawasan Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2020).
Warga Kelurahan Duri Selatan, saat ditemui Suara.com pada Kamis (14/5/2020) mengungkapkan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2020) malam.
Ia menuturkan, sebelum IG dibacok oleh pelaku, jajaran kepolisian dari Polsek Tambora yang melakukan patroli sudah melayangkan tembakan peringatan kepada para pelaku tawuran. Namun tembakan tersebut tak digubris.
"Sebelum ada yang kena bacok, polisi tembakin ke atas pistolnya sampai pelurunya habis. Tapi tetap aja tawuran jalan," kata Iwong, warga Kelurahan Duri Selatan yang ditemui Suara.com tak jauh dari tempat kejadian perkara, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
Menurut Iwong, saat kejadian polisi datang hanya dengan satu mobil patrolinya. Sementara menurut Iwong, massa yang melakukan aksi tawuran jumlahnya banyak.
Sementara itu, Iwong mengaku tak melihat begitu jelas siapa pelaku yang melakukan aksi pembacokan terhadap IG. Menurutnya, ia dan warga lain hanya fokus untuk membantu IG yang sudah mengalami luka di bagian punggungnya.
"Ya kita bantu langsung dibawa ke rumah sakit," kata Iwong.
Untuk diketahui, IG, Panit Reskrim Polsek Tambora mengalami luka dibagian punggung akibat melerai aksi tawuran dua kelompok di perbatasan Setia kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.
"Pemicu awalnya saling lempar mercon sehingga memicu kemarahan.Kedua kelompok pun saling lempar batu, lempar botol dan panah," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Lokasi Polisi Kena Bacok di Tambora Kerap Jadi Ajang Tawuran
Menurutnya, saat itu Panit Reskrim berinisial IG mengenakan pakaian preman hendak membubarkan kerumunan. Salah seorang pelaku tawuran tiba-tiba membacoknya dengan menggunakan celurit.
"IG mengalami luka di punggung sebelah kanan langsung dibawa RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat. Saat ini keadaanya sudah membaik," tuturnya.
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.