Razia PSBB di Tanah Abang, Puluhan Warga Disuruh Push-up hingga Sapu Jalan

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:53 WIB
Razia PSBB di Tanah Abang, Puluhan Warga Disuruh Push-up hingga Sapu Jalan
Warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP saat menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Situasi Pasar Tanah Abang kembali ramai meski Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), puluhan orang pun langsung diberi sanksi oleh petugas.

Pantauan Suara.com pada Kamis (14/5/2020), sejak pagi petugas gabungan Satpol-PP, TNI-Polri, dan Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan di pos PSBB di area blok A dan di Jalan Jembatan Tinggi, Tanah Abang.

Pasar Tanah Abang memang secara resmi belum dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta namun sudah banyak pedagang kaki lima yang memenuhi trotoar Tanah Abang.

Petugas Satpol-PP DKI Tajudin mengatakan hingga pukul 11.00 WIB, petugas sudah menindak puluhan orang yang kedapatan melanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Video Viral Bocah Gebuki Temannya, Polisi: Itu Guyonan, Mereka Bersaudara

"Sampai sekarang sudah 26 orang, beragam cewek cowok, kebanyakan cowok sih," kata Tajudin kepada Suara.com, Kamis.

Dia menyebut pelanggaran mereka pun beragam mulai dari tidak menggunakan masker hingga menaiki kendaraan tak sesuai aturan PSBB.

"Kebanyakan tidak pakai masker, tapi ada juga yang masih boncengan beda alamat KTP," ujarnya.

Atas pelanggaran itu, petugas langsung memberikan sanksi sosial dan pendataan, belum ada sanksi denda dan hukum terhadap mereka.

"Data dirinya kami catat, kami minta tunjukkan KTP dan kami tanya kepentingannya apa ke Tanah Abang, ada yang kami suruh push-up pakai rompi terus nyapu jalan juga," ucapnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Rakyat Tenang Hadapi Corona: Kepanikan Adalah Separuh Penyakit

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB sejak 10 April sampai 22 Mei 2020 untuk memutus rantai penyebaran virus corona COVID-19, kondisi ini bisa saja diperpanjang sesuai dengan kebijakan pemprov DKI. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI