Suara.com - 23 orang ditangkap dan diamankan di Polsek Tambora buntut aksi penyerangan terhadap IG, Panit Reskrim Polsek Tambora saat melerai tawuran di Kawasan Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2020) malam.
Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, bahwa jajaran Polsek Tambora langsung menggelar operasi secara besar-besaran setelah mengetahui IG menjadi korban.
Hasilnya sebanyak 14 pemuda dari Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat dan 9 pemuda dari Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat diangkut ke Polsek Tambora pada Rabu (13/5/2020) dini hari.
"Dari 23 yang diamanakan. 13 diantaranya masih berstatus di bawah umur," kata Iver dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Lokasi Polisi Kena Bacok di Tambora Kerap Jadi Ajang Tawuran
Kendati begitu, pihaknya masih memburu dua orang pemuda lain yaitu inisial DL dan AL. Keduanya diduga yang membacok anggota berinial IG.
"DL, pelaku yg membacok korban. Sementara AL yang membawa sajam," ungkapnya.
Untuk diketahui, IG, Panit Reskrim Polsek Tambora mengalami luka dibagian punggung akibat melerai aksi tawuran dua kelompok di perbatasan Setia kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan Tambora Jakarta Barat.
"Pemicu awalnya saling lempar mercon sehingga memicu kemarahan. Kedua kelompok pun saling lempar batu, lempar botol dan panah," kata Iver.
Menurutnya, saat itu Panit Reskrim berinisial IG mengenakan pakaian preman hendak membubarkan kerumunan. Salah seorang pelaku tawuran tiba-tiba membacoknya dengan menggunakan celurit.
Baca Juga: Lerai Tawuran, Panit Reskrim Polsek Tambora Malah Dibacok
"IG mengalami luka di punggung sebelah kanan langsung dibawa RS Sumber Waras Grogol Jakarta Barat. Saat ini keadaanya sudah membaik," tuturnya.
Adapun 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.