Adapun 23 pelaku tawuran dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55, 56 KUHP, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan senjata penusuk.
Polisi Dibacok Saat Lerai Tawuran di Tambora, 23 Orang Ditangkap
Kamis, 14 Mei 2020 | 11:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ultimatum Warga usai Polisi Dibacok, Pemkot Jaktim Ancam Cabut KJP dan Bansos Pelaku Tawuran
16 Juli 2024 | 23:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI