Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Lemahkan Fungsi BNPT & Polri

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:10 WIB
Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme Dinilai Lemahkan Fungsi BNPT & Polri
Direktur Imparsial Al Araf [suara.com/Marcella Oktania]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peraturan Presiden Tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme melemahkan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polri. Sebab pasal-pasal dalam draf Perpres tersebut memberikan kewenangan pencegahan, pemulihan, bahkan penindakan dalam situasi tertentu kepada TNI.

Padahal Undang-undang pemberantasan terorisme mengamanahkan fungsi-fungsi pencegahan dan pemulihan kepada BNPT.

Direktur Imparsial Al Araf menilai rancangan Perpres tentang tugas TNI tersebut melampaui fungsi dan kewenangannya. TNI tak hanya alat pertahanan negara, namun masuk menjadi alat keamanan.

"Kritik dari draft Perpres itu kewenangan militer masuk menjadi bagian penegakan hukum. Itu sudah sangat luas dan melampaui fungsinya sebagai pertahanan," kata Al Araf, Direktur Imparsial dalam sebuah diskusi daring Rabu malam.

Baca Juga: Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme, Lemhanas Minta UU Perbantuan Dibuat

Dia menuturkan, draf rencangan Perpres itu bertentangan dengan Undang-undang TNI. Dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat 2 dan 3 menyatakan, pelibatan militer dalam oparasi selain perang salah satunya mengatasi terorisme berdasarkan keputusan politik negara, yaitu keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.

Sedangkan dalam rancangan Perpres tersebut pelibatan militer dalam mengatasi aksi terorisme hanya atas dasar perintah Presiden.

"Jadi masalah pertama adalah Perpres bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," ujarnya.

Selain itu, fungsi penindakan TNI yang pendekatannya war model akan mengganggu criminal justice system karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam KUHAP.

Prihal lainya adalah transparansi dalam mengatasi terorisme di rancangan Perpres tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Tunda Pengesahan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme

"Dalam draf rancangan penanganan terorisme akuntabilitasnya jelas, sedangkan kalau perpres akuntabilitasnya nggak jelas. Dalam rancangan Perpres itu fungsi penjagaan dilakukan oleh TNI, ini berbahaya. Seharusnya penjagaan itu soft power," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI