PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:02 WIB
PPP Minta Keputusan Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Ditinjau Lagi
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi meminta pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar mengkaji secara matang keputusan untuk memperbolehkan masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

Permintaan Baidowi didasari dari data kasus positif Covid-19 yang justru paling banyak terjadi kepada kelompok usia di bawah 45 tahun, yakni sekitar 53,4 persen.

"Pelonggaran berdasarkan usia ini perlu kajian yang matang dan mendalam, mengingat penyebaran Covid-19 tidak kenal usia. Dan ketika mereka membawa virus maka berpotensi menyebar di lingkungan keluarga," kata Baidowi dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Baidowi kemudian menyoroti alasan utama dibolehkannya kembali masyarakat usia di bawah 45 tahun untuk bekerja. Diketahui, keputusan tersebut bertujuan untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Baidowi lantas menyarankan solusi lain untuk tujuan yang sama.

Baca Juga: Kelompok Usia 45 Tahun Bebas Beraktivitas, Fadli Zon: Potret Kepanikan

"Mengenai alasan untuk menghindari PHK maka seharusnya pemerintah mengeluarkan regulasi yang berisi relaksasi kebijakan kepada perusahaan untuk menunda ataupun peniadaan pembayaran gaji untuk waktu selama pandemi Covid-19. Dan yang terpenting adalah keselamatan warga menjadi prioritas," ujarnya.

Terakhir, selama masa pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masyarakat harus mematuhi anjuran menjaga jarak, bukan sebaliknya.

"Bahwa salah satu solusi memutus penyebaran Covid-19 itu dengan melakukan physical distancing dan social distancing. Nah kalau ini dilanggar, maka sulit untuk menghentikan laju Covid-19," kata Baidowi.

Untuk diketahui, kebijakan baru yang mengizinkan kelompok usia 45 tahun kembali beraktivitas disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Ia mengatakan kebijakan tersebut diambil guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang melonjak selama pandemi virus corona.

Menurutnya, kelompok usia di bawah 45 tahun memiliki mobilitas tinggi dan tidak masuk dalam kelompok rentan terinfeksi virus corona.

Baca Juga: Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja Lagi, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI