Namun yang paling disoroti publik adalah episode kedua yang menceritakan bagaimana si perempuan bisa menikah di bawah umur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 7 UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun."
Sementara Sabrina masih berumur 16 tahun ketika menikah. Dalam arti lain, ia telah memiliki buku nikah bahkan sebelum dirinya mendapat KTP.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya mengenai keabsahan pernikahan mereka.
Dalam video yang diunggahnya, Sabrina angkat bicara bahwa pernikahan mereka tetap sah meski dirinya baru menginjak usia 16 tahun 7 bulan ketika melakukan akad.
"Kebetulan pas kita nikah peraturan tentang pernikahan di Indonesia itu belum diupdate. Baru kurang lebih sebulan kemudian setelah menikah DPR baru mengesahkan batas usia pernikahan 19 tahun," jelas Sabrina.
DPR RI mengesahkan Perubahan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tepat pada bulan September 2019. Sementara pernikahan Adhiguna dan Sabrina digelar pada bulan Agustus 2019.
Dengan demikian, secara hukum pernikahan mereka bisa sah. Terlebih karena masing-masing telah menandatangani surat nikah.
Baca Juga: Bagikan Sembako, Donasi Astra Financial Mencapai 67.890 Paket
Jika memang keduanya sudah sepakat untuk melakukan pernikahan, lantas benarkah pernikahan mereka bisa dianggap sebagai child abuse atau kekerasan anak?