Suara.com - Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi corona membuat banyak pihak geram, termasuk politisi Partai Gerindra Fadli Zon. Ia pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan kenaikan iuran tersebut.
Menurut Fadli Zon, kenaikan iuran BPJS ketika masyarakat tengah dilanda pandemi corona adalah keputusan yang absurd.
Terlebih, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS justru setelah Mahkamah Agung menurunkannya per 1 Mei 2020 lalu.
"Pak @jokowi, kenaikan iuran BPJS di tengah pandem dan setelah ada keputusan MA menurunkannya, benar-benar absurd," tulis Fadli dalam cuitannya pada Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Legenda Juventus Anggap Virus Corona Hanyalah Flu Biasa
Fadli melihat rakyat mendapat masalah bertubi-tubi hingga ia mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan keputusan tersebut.
"Rakyat sudah jatuh tertimpa tangga lalu seperti dilindas mobil. Selain bertentangan dengan akal sehat, resep ini makin miskinkan rakyat. Kesengsaaraan rakyat tambah meroket. Batalkanlah!" tambah Fadli.
Diketahui bahwa Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020.
Keputusan itu tercantum dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 naik menjadi Rp. 150.000. Kelas II naik menjadi Rp. 100.000 dan Kelas III naik menjadi Rp. 35.000.
Baca Juga: 5 Hits Bola : Heboh, Bintang LA Galaxy Unggah Foto Syur Bareng Model Cantik