Suara.com - Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman empat minggu penjara kepada seorang pilot pada Rabu (13/5), setelah dinyatakan melanggar aturan tinggal di rumah, guna membeli masker dan termometer.
Brian Dugan Yeargan yang merupakan pilot asal Amerika yang bekerja untuk Federal Express (FedEx), diwajibkan menjalani karantina mandiri di Singapura selama dua minggu sejak 3 April hingga 17 April lalu.
Menyadur Channel News Asia, Yeargan diwajibkan menjalani karantina mandiri karena baru saja berkunjung ke sejumlah negara seperti China, Hong Kong, Makau, Jepang, dan Amerika dalam dua minggu terakhir, sebelum menyambangi Singapura.
Petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) pun mewajibkan Yeargan tinggal di hotel selama 14 hari dan tidak boleh pergi keluar dengan alasan apapun.
Baca Juga: Dampak Ekonomi Corona: Kiriman Uang Menurun, Hidup 800 Juta Orang Terancam
Namun pada 5 April, Yeargan meninggalkan kamar hotel dan pergi ke Chinatown untuk membeli masker dan termometer, yang merupakan pesanan dari sang istri yang kini berada di Amerika Serikat.
Disebutkan, istrinya yang sedang sakit meminta Yeargan membeli sejumlah masker dan termometer sebelum kembali ke AS.
Pihak pengadilan menyatakan Yeargan bersalah karena melanggar aturan tinggal di rumah Pemerintah Singapura dan menjatuhi hukuman kurungan selama empat minggu. Sebelumnya, tuntutan hukuman penjara yang dilayangkan Jaksa adalah enam hingga delapan minggu.
Jaksa Penuntut Umum kasus Yeargan, V Jesudevan mengatakan Yeargan tetap harus diadili sesuai peraturan meski alasan ia keluar rumah adalah untuk membeli alat kesehatan.
"Sangat penting bagi pengadilan untuk memberi pesan yang jelas ke publik bahwa pelanggaran tinggal di rumah tidak akan mendapatkan toleransi dan dijatuhi hukuman yang setimpal," ujar Jesudevan.
Baca Juga: Kisah Pebisnis Salon & Kue Bertahan Hidup di Tengah Pandemi Selama Ramadan
Alih-alih membeli sendiri, sambung Jesudevan, Yeargan harusnya bisa meminta tolong rekan untuk membeli alat-alat tersebut.