Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) soal pemberian sanksi bagi pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam aturan itu, terdapat sejumlah sanksi yang bisa dikenakan kepada para pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin mengatakan, sanksi yang diberikan adalah opsi pilihan. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda atau sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
"Jadi pilihan (sanksinya). Ya kira-kira gitu," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (13/5/2020).
Menurut Arifin, nantinya penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan pertimbangan pelanggar. Jika merasa keberatan dengan membayar denda, maka bisa pelanggar bisa melakukan sanksi sosial.
Baca Juga: Sanksi PSBB Depok Disuruh Bersihkan Fasilitas Umum sampai Bayar Rp 250 Ribu
Namun jika merasa tak bisa membersihkan fasilitas umum, maka diperbolehkan untuk membayar. Menurutnya yang terpenting masyarakat patuh dengan aturan ini.
"Kadang ada orang gak mau disuruh kerja sosial. Seorang kerja merasa punya duit, suruh nyapu di jalanan. 'ah saya bayar denda saja ah'. ya denda bayar dah," katanya.
Ia menyebut aturan ini dibuat bukan untuk memberikan sanksi yang banyak kepada masyarakat. Namun demi ketaatan menerapkan PSBB.
Masa sanksi teguran, kata dia, sudah selesai dan waktunya memberikan sanksi yang bisa membuat pelanggar jera.
"Sudah lewat teguran mah, iya kalau teguran lagi kapan mau insafnya," imbuh dia.
Baca Juga: Terbitkan Pergub Sanksi PSBB, Anies: Biar Penindakan Ada Dasar Hukumnya