Empat pulau reklamasi yang izinnya tak dicabut itu juga tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 April 2020.
Dalam Pasal 81 ayat 2 beleid tersebut disampaikan bahwa Zona B8 terdiri atas:
- kawasan peruntukan permukiman dan fasilitasnya;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan industri dan pergudangan;
- kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik; dan/atau
- kawasan peruntukan kegiatan pariwisata.
Kemudian di ayat 3 dijelaskan bahwa Zona B8 merupakan lahan pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, G, dan N.
Baca Juga: Kalah di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan PK