Keluarga Positif Corona Usai Buka Bersama dan 4 Berita Populer Lainnya

Kamis, 14 Mei 2020 | 06:30 WIB
Keluarga Positif Corona Usai Buka Bersama dan 4 Berita Populer Lainnya
Ilustrasi makan bersama keluarga di kampung halaman. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikalahkan dalam gugatan perpanjangan izin reklamasi pulau G. Keputusan ini dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Berdasarkan situs resmi PTUN DKI, sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan ini didaftarkan oleh perusahaan pengembang pulau G reklamasi bernama PT Muara Wisesa Samudra pada 16 Maret 2020. Gugatan didaftarkan dengan nomor perkara 4/P/FP/2020/PTUN.JKT.

Baca selengkapnya

Baca Juga: Paul Manafort, Mantan Ketua Tim Kampanye Donald Trump Tinggalkan Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI