Suara.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat puluhan ribu kasus kekerasan seksual sepanjang 2011-2019. Hingga awal 2020, pihaknya juga menerima laporan yang sama dengan pelaku paling banyak ialah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Berdasarkan data yang dimiliki Komnas Perempuan, ada 46.698 kasus kekerasan seksual terjadi pada 2011-2019. Kemudian pada 2018 hingga Januari 2020, setidaknya ada 115 kasus yang diadukan langsung dengan pelaku yang adalah pejabat publik.
"Terbanyak adalah ASN sebanyak 26 kasus, polisi 20 kasus, guru 16 kasus dan aparat militer 12 kasus," kata Andy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan akan penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan pejabat publik sebagai pelaku justru berjalan lamban.
Baca Juga: Komnas: Tiap 2 Jam, 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual
Kemudian, LPSK yang turut menaruh perhatian terhadap kasus kekerasan seksual melihat adanya hambatan lain yang dirasakan oleh korban. Salah satu hambatannya yakni kurangnya barang bukti yang dijadikan pembenar di tingkat kepolisian dan atau kejaksaan untuk menghentikan penangan kasus.
"Proses hukum juga terhambat oleh kebiasaan menyalahkan perempuan korban dan pengaburan tindak kekerasan itu sebagai hubungan 'suka sama suka'," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar.