"Akibatnya korban tidak dapat memperoleh keadilannya karena tidak ada pengaturan yang menjadikannya sebagai tindak pidana," imbuh dia.
Komnas: Tiap 2 Jam, 3 Perempuan Indonesia Alami Kekerasan Seksual
Kamis, 14 Mei 2020 | 04:38 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
25 November 2024 | 17:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI