Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam

Kamis, 14 Mei 2020 | 00:00 WIB
Korban Kekerasan Seksual Tragedi Mei 98 Bungkam Sejak 22 Tahun Silam
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual pada Tragedi Mei 1998 terus membungkam. Salah satu penyebabnya ialah karena rendahnya keberpihakan pemerintah kepada korban kekerasan seksual.

Sudah 22 tahun Tragedi Mei 1998 berlalu, namun tidak ada satupun korban kekerasan seksual pada kejadian tersebut yang muncul ke permukaan bumi untuk melaporkan apa yang sudah dideritanya. Bahkan dari sekian banyak laporan yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak ada laporan yang berasal dari korban Tragedi Mei 1998.

"Hingga kini, LPSK belum menerima permohonan perlindungan dari komunitas korban Mei 1998, termasuk dari perempuan korban kekerasan seksual," kata Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Di sisi lain, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menganggap banyak alasan mengapa korban kekerasan seksual begitu rapat mengunci mulutnya bahkan sejak 22 tahun silam. Selain dikarenakan aspek budaya dan pilihan pribadi, sikap bungkam itu juga dipengaruhi oleh dinamika politik yang tidak menunjukkan keberpihakan kepada korban.

Baca Juga: Kekerasan Seksual UII Disoroti Media Asing, IM Juga Dilaporkan di Melbourne

Hal ini diantara lain dicerminkan oleh kebuntuan penyelidikan pelanggaran HAM masa lalu, keberulangan penggunaan isu bermuatan rasisme dalam kontestasi politik dan impunitas yang berlanjut akibat penegakan hukum yang terasa masih tebang pilih, tumpul pada kelompok yang memiliki kuasa di dalam pemerintahan dan masyarakat.

Karena itu baik LPSK maupun Komnas Perempuan merekomendasikan pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat reformasi hukum pidana, khususnya melalui pengesahan RUU terkait kekerasan seksual dan koherensinya dengan melakukan revisi UU KUHP dan KUHAP.

Kemudian dua lembaga itu juga merekomendasikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan dan dukungan bagi korban dan saksi. Termasuk dengan mengatasi hambatan legal formal untuk memperbesar kesempatan perempuan korban kekerasan seksual dalam mengakses layanan perlindungan oleh LPSK serta memfasilitasi penyelenggaraan rumah aman dengan mempertimbangkan kondisi geografis kepulauan dan kebutuhan khusus perempuan korban, tidak terbatas pada konteks disabilitas.

Lebih lanjut, LPSK dan Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada aparat penegak hukum dan penyelenggara pemerintahan untuk menghentikan budaya menyangkal dan menyalahkan perempuan korban kekerasan seksual.

Dua lembaga itu juga memberikan rekomendasi kepada segenap jajaran pemerintahan agar bisa mendorong penegakan hukum dan pendidikan politik secara terstruktur untuk mengurai akar masalah dan dampak Tragedi Mei 1998, serta hambatan lainnya guna membangun kepercayaan komunitas korban, khususnya perempuan korban kekerasan seksual pada komitmen tanggung jawab konstitusional negara pada gak atas keadilan dan rasa aman.

Baca Juga: Diduga Jadi Predator Seksual, Muncul Petisi Cabut Beasiswa Ibrahim Malik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI