Suara.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyebut telah terjadi diskriminasi dalam penanganan kasusnya. Sehingga, ia merasa menderita kerugian konstitusional.
Hal itu disampaikan Kivlan Zen dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kivlan Zen mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana itu, Kivlan Zen dan kuasa hukum lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya.
Baca Juga: Ayah Kurung Putrinya di Kamar Selama 9 Tahun karena Skizofrenia
Mulai dari penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka, serta vonis sejumlah terpidana kasus serupa yang berkaitan dengan kasusnya.
Diskriminasi yang didalilkan saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
"Pemohon ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya dengan senjata api tanpa pernah menunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan, sehingga tidak mengetahui perbuatan pidana apa yang disangkakan," kata Kivlan Zen, dilansir dari Antara.
Menurut Kivlan Zen, penuntutan serta vonis yang berbeda-beda antara tersangka kasus serupa juga merupakan suatu bentuk diskriminasi.
Kemudian Kivlan Zen mempersoalkan penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.
Baca Juga: Viral! Ditilang karena Tak Pakai Helm, Polisi dan Pengendara Motor Cekcok
Soenarko mendapat penangguhan penahanan setelah mendapat jaminan dari sejumlah pihak.
Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.
Dengan adanya diskriminasi itu, Kivlan Zen meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon perlu mengaitkan kasus konkret dan undang-undang yang disebut menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Mahkamah Konstitusi tidak mengadili kasus konkret soal anda menguraikan dakwaan jaksa ini kemudian disalahgunakan karena ada ketidakpastian karena ada susunan kata atau frase atau tanda baca, itu sebenarnya wilayahnya tataran empirik yang dimiliki peradilan konkret," ujar Suhartoyo.
Apabila hanya penjabaran kasus konkret yang terjadi tanpa menguraikan kedudukan hukum, dikatakannya tidak terdapat gambaran ketidakpastian hukum yang didalilkan.