Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 23:32 WIB
Sidang Perdana soal Senjata Api di MK, Kivlan Zen Klaim Didiskriminasi
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen (kiri). [Antara/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Dengan adanya diskriminasi itu, Kivlan Zen meminta MK menyatakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan pemohon perlu mengaitkan kasus konkret dan undang-undang yang disebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Mahkamah Konstitusi tidak mengadili kasus konkret soal anda menguraikan dakwaan jaksa ini kemudian disalahgunakan karena ada ketidakpastian karena ada susunan kata atau frase atau tanda baca, itu sebenarnya wilayahnya tataran empirik yang dimiliki peradilan konkret," ujar Suhartoyo.

Baca Juga: Ayah Kurung Putrinya di Kamar Selama 9 Tahun karena Skizofrenia

Apabila hanya penjabaran kasus konkret yang terjadi tanpa menguraikan kedudukan hukum, dikatakannya tidak terdapat gambaran ketidakpastian hukum yang didalilkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI