Sekap Anak Selama 4 Tahun, Pedofil Kerap Tidur di Masjid dan SPBU

Rabu, 13 Mei 2020 | 22:31 WIB
Sekap Anak Selama 4 Tahun, Pedofil Kerap Tidur di Masjid dan SPBU
Ilustrasi [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan, AS dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI