Atas perbuatan, AS dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sekap Anak Selama 4 Tahun, Pedofil Kerap Tidur di Masjid dan SPBU
Rabu, 13 Mei 2020 | 22:31 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
5 Potret Atta Halilintar Jadi Pembicara di Bareskrim Polri
21 Desember 2024 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI