Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur, Pemkab Sukabumi, dan Pemkot Depok agar tetap transparan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak Covid-19.
KPK menilai ada pemahaman dari tiga Pemda tersebut yang keliru soal pemberian Bansos.
"Masyarakat beranggapan akan menerima bansos dari semua sumber, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten atau kota," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).
Ipi menuturkan, masukan yang sudah disampaikan ke tiga pemda tersebut juga sudah disosialisasikan ke masyarakat.
Baca Juga: 5.437 Orang Positif Corona di Jakarta, Bertambah 134 Pasien Hari Ini
Selain itu ia mengimbau pada pemda terus menyampaikan pesan secara terbuka kepada warga terkait daftar penerima bansos.
“Sesuai surat edaran KPK, kami merekomendasikan pemda agar merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai data awal untuk kemudian dilakukan verifikasi di lapangan demi memastikan validitas data,” ungkap Ipi.
Untuk Kota Depok, pembaruan terakhir data warga dalam DTKS telah dilakukan pada Januari 2020. Jumlah total penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS adalah sebanyak 78.065 Kepala Keluarga (KK).
Kota Depok mengalokasikan dana bersumber dari APBD. Untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 30 Miliar, pemulihan ekonomi sebesar Rp 8,1 miliar, dan penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp 60 Miliar.
Kemudian, Kabupaten Sukabumi pembaruan DTKS terakhir pada Desember 2019. Secara keseluruhan penerima manfaat bansos di Sukabumi yang berasal dari DTKS adalah berjumlah 486.402 KK.
Baca Juga: Karyawan PT Sampoerna di Mojokerto Positif Virus Corona, Dijemput Medis
Alokasi dana bersumber dari APBD. Untuk penanganan kesehatan sebesar Rp 115 miliar, pemulihan ekonomi sebesar Rp 14,7 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial Rp 170 miliar.
Sedangkan, Kabupaten Cianjur, data terakhir dilakukan pada Januari 2020. Berdasarkan DTKS, bantuan sosial yang berasal dari APBN adalah sebanyak 315.721 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penerima bansos provinsi sebanyak 23.913 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), serta 6.500 KK.
Kabupaten Cianjur untuk penanganan kesehatan dialokasikan sebesar Rp 68,2 miliar, untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 22,3 miliar, dan untuk penyediaan Jaring Pengaman Sosial adalah Rp 9,4 miliar.