Kalah di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan PK

Rabu, 13 Mei 2020 | 21:58 WIB
Kalah di PTUN Soal Reklamasi Pulau G, Pemprov DKI Pertimbangkan Ajukan PK
Ilustrasi nelayan segel pulau G hasil reklamasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya yang dikutip Suara.com, Rabu (13/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI