Suara.com - Paul Manafort, mantan ketua tim kampanye presiden Donald Trump, meninggalkan penjara federal, Rabu (13/5/2020). Manafort akan menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah karena meningkatnya kekhawatiran penyebaran virus corona COVID-19 di dalam penjara.
Todd Blanche, pengacara Manafort, mengatakan kliennya yang berusia 71 tahun itu dibebaskan Rabu pagi dari FCI Loretto, sebuah penjara dengan tingkat keamanan rendah di Pennsylvania.
Blanche meminta Biro Penjara untuk mengeluarkan manafort dari penjara federal dan menjalani tahanan rumah dengan alasan kliennya berisiko tinggi terjangkit virus corona karena usianya dan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya.
Manafort dirawat di rumah sakit pada bulan Desember karena menderita gangguan jantung.
Baca Juga: Nakal! 1.145 Perusahaan Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup
Manafort adalah di antara orang pertama yang didakwa atas penyelidikan khusus Robert Mueller, yang memeriksa kemungkinan koordinasi antara kampanye Trump dan Rusia dalam pemilu 2016 lalu.
Manafort, yang dituntut di dua pengadilan federal, dihukum oleh juri di pengadilan federal Virginia pada 2018 dan kemudian dinyatakan bersalah di Washington. Dia dijatuhi hukuman Maret lalu dan saat itu juga didakwa oleh jaksa penuntut kota New York atas kasus informasi palsu permohonan pinjaman hipotek.
Manafort dibebaskan setelah advokat dan pemimpin kongres mendesak Departemen Kehakiman selama berminggu-minggu untuk membebaskan narapidana yang berisiko sebelum wabah potensial. Mereka berpendapat bahwa pedoman kesehatan masyarakat untuk menjauh 1,8 meter dari orang lain hampir mustahil dilakukan di balik jeruji besi.
Jaksa Agung William Barr memerintahkan Biro Penjara pada bulan Maret dan April untuk melakukan penahanan rumah dan mempercepat pembebasan tahanan berisiko tinggi yang memenuhi syarat, mulai dari tiga penjara yang diidentifikasi berpotensi terjadi penyebaran virus corona.
Namun, FCI Loretto tidak termasuk dari tiga penjara yang masuk dalam pantauan Barr. Karena hingga berita ini dibuat, belum ada laporan tahanan yang terjangkit virus corona di FCI Loretto.
Baca Juga: Pasar Bogor Ditutup 3 Hari Setelah Ada Pedagang Positif Virus Corona
Sementara itu, AP melaporkan pada Selasa (13/5/2020), berdasarkan hasil tes 2.818 narapidana dan 262 anggota staf di penjara federal dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Lima puluh narapidana dilaporkan meninggal dunia.
Seorang juru bicara agensi mengatakan, hingga saat ini tercatat lebih dari 2.400 narapidana telah diberikan status tahanan rumah sejak 26 Maret.
Amerika Serikat hingga saat ini masih menempati posisi teratas daftar korban virus corona terbanyak di dunia. Merujuk data worldometers.info, Rabu (13/5/2020), saat ini tercatat sebanyak 1.411.018 warga AS terjangkit virus tersebut, dengan jumlah kematian mencapai 83.558 orang.