Paul Manafort, Mantan Ketua Tim Kampanye Donald Trump Tinggalkan Penjara

Syaiful Rachman Suara.Com
Rabu, 13 Mei 2020 | 21:16 WIB
Paul Manafort, Mantan Ketua Tim Kampanye Donald Trump Tinggalkan Penjara
Paul Manafort, mantan ketua tim kampanya Donald Trump menghadiri persidangan di Manhattan pada 27 Juni 2019. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paul Manafort, mantan ketua tim kampanye presiden Donald Trump, meninggalkan penjara federal, Rabu (13/5/2020). Manafort akan menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah karena meningkatnya kekhawatiran penyebaran virus corona COVID-19 di dalam penjara.

Todd Blanche, pengacara Manafort, mengatakan kliennya yang berusia 71 tahun itu dibebaskan Rabu pagi dari FCI Loretto, sebuah penjara dengan tingkat keamanan rendah di Pennsylvania.

Blanche meminta Biro Penjara untuk mengeluarkan manafort dari penjara federal dan menjalani tahanan rumah dengan alasan kliennya berisiko tinggi terjangkit virus corona karena usianya dan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya.

Manafort dirawat di rumah sakit pada bulan Desember karena menderita gangguan jantung.

Baca Juga: Nakal! 1.145 Perusahaan Jakarta Langgar PSBB, 190 Ditutup

Manafort adalah di antara orang pertama yang didakwa atas penyelidikan khusus Robert Mueller, yang memeriksa kemungkinan koordinasi antara kampanye Trump dan Rusia dalam pemilu 2016 lalu.

Presiden AS Donald Trump memberikan update pandemi virus corona, 15 April 2020. [AFP]
Presiden AS Donald Trump memberikan update pandemi virus corona, 15 April 2020. [AFP]

Manafort, yang dituntut di dua pengadilan federal, dihukum oleh juri di pengadilan federal Virginia pada 2018 dan kemudian dinyatakan bersalah di Washington. Dia dijatuhi hukuman Maret lalu dan saat itu juga didakwa oleh jaksa penuntut kota New York atas kasus informasi palsu permohonan pinjaman hipotek.

Manafort dibebaskan setelah advokat dan pemimpin kongres mendesak Departemen Kehakiman selama berminggu-minggu untuk membebaskan narapidana yang berisiko sebelum wabah potensial. Mereka berpendapat bahwa pedoman kesehatan masyarakat untuk menjauh 1,8 meter dari orang lain hampir mustahil dilakukan di balik jeruji besi.

Jaksa Agung William Barr memerintahkan Biro Penjara pada bulan Maret dan April untuk melakukan penahanan rumah dan mempercepat pembebasan tahanan berisiko tinggi yang memenuhi syarat, mulai dari tiga penjara yang diidentifikasi berpotensi terjadi penyebaran virus corona.

Namun, FCI Loretto tidak termasuk dari tiga penjara yang masuk dalam pantauan Barr. Karena hingga berita ini dibuat, belum ada laporan tahanan yang terjangkit virus corona di FCI Loretto.

Baca Juga: Pasar Bogor Ditutup 3 Hari Setelah Ada Pedagang Positif Virus Corona

Korban virus corona dikubur secara massal di New York. (Foto: Reuters / via BBC)
Korban virus corona dikubur secara massal di New York. (Foto: Reuters / via BBC)

Sementara itu, AP melaporkan pada Selasa (13/5/2020), berdasarkan hasil tes 2.818 narapidana dan 262 anggota staf di penjara federal dinyatakan positif terjangkit COVID-19. Lima puluh narapidana dilaporkan meninggal dunia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI