Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat

Rabu, 13 Mei 2020 | 20:32 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat
Presiden Joko Widodo (kedua kanan). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya tega mempermainkan suasana hati rakyat Indonesia, melalui keputusan menaikkan iuaran BPJS Kesehatan.

"Bagi saya, secara personal cukup kecewa terhadap keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika. Ketika rakyat sangat susah di tengah pandemi, presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama," kata Nihayatul kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

"Ini rakyat seperti diombang-ambingkan, rakyat enggak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan," sambungnya.

Ia menilai kenaikkan iuran BPJS tersebut membebani rakyat, terlebih pada situasi pandemi di mana bermunculan masyarakat kategori miskin baru akibat kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Dapat Subsidi dari Pemerintah

Karenanya masyarakat yang sebelumnya mampu membayar, namun akibat hilang pekerjaan mereka menjadi tidak mampu.

Menurutnya, hal tersebut bisa saja berlaku bagi mereka pengguna BPJS untuk seluruh tingkatan kelas.

"Ini yang perlu dipikirkan. Pemerinrah enggak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan. Kondisi masyarakat yang covid jelang lebaran tertekan sangat lama di rumah. Ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main dengan hati rakyat," kata dia.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan: Memenuhi Aspirasi Masyarakat Melalui DPR

Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI