Suara.com - Menteri Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kalau selama ini masyarakat seringkali terjebak dengan label dan atribut keagamaan.
Seperti misalkan pemberian label syar'i yang mudah dilakukan sampai menjanjikan masuk surga.
Muhadjir mencontohkan dengan segala sesuatu yang diberi label syar'i maka dianggap sudah sah tanpa melihat kebenaran akan substansi dari syar'i itu sendiri. Kemudian dari segi oportunitasnya pun belum diketahui apakah sudah sesuai kajian syar'i atau tidak.
"Seolah kalau sudah diberikan label syari itu selesai itu, itu berarti sudah Islam dan bahkan ikut masuk surga, tanpa kita melihat substansi di balik itu," kata Muhadjir saat pemaparan di acara diskusi Rabu Hijrah secara virtual, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Cekcok Masalah Rumput, Marzuki Tewas Kena Sabetan Celurit Tetangga
Bahkan Muhadjir mengetahui ada praktik pernikahan yang diberi label syar'i. Padahal sudah jelas kalau itu hanya praktik zina yang dilabeli syar'i.
Lain lagi dengan terjebak oleh pelabelan. Di mana label menjadi sebuah identitas untuk menentukan kalau barang itu benar melihat dari sisi agama Islam. Muhadjir mencontohkan kepada label halal yang sudah menjadi identitas untuk membenarkan kalau barang itu bisa digunakan sesuai Islam.
Akan tetapi karena adanya itu, Muhadjir malah bingung ketika sebuah label menjadi keharusan dilakukan pada seluruh barang.
"Mohon maaf kalau saya misalnya menyebut tentang halal. Hala itu tiba-tiba kemudian menjadi sebuah atribut kalau semuanya harus halal semuanya diberi label halal," ujarnya.
"Saya juga heran tiba-tiba ada kulkas yang dpaat sertifikat halal, kalau ada kulkas yang dapat sertifikat berarti kulkas yang lain tidak halal. Mungkin saya tidak tahu, tapi kalau kesan saya ya mohon maaf itu jadinya mengada-ada itu kalau kulkas pun harus diberi label halal," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Patah Kaki Sebelah Kanan Kena Ledakan Tabung Gas
Padahal di negara yang mayoritasnya adalah penduduk umat Islam sebaiknya pemberian label itu bukan untuk perihal halalnya, namun haramnya. Produk-produk yang dianggap haram secara agama islam itu harus diberi tanda agar umat Islam tidak menggunakan atau mengonsumsinya.