Suara.com - Kepolisian Resor Bone Bolango Provinsi Gorontalo menangkap pria paruh baya berinisial IS (42) lantaran nekat menyekap bocah laki-laki berusia 16 tahun selama sebulan lebih. Parahnya, IS diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.
Penangkapan IS dilakukan setelah Polres Bone Bolango mendapat laporan hilangnya anak dari kawasan Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango. Anak tersebut dikabarkan pergi bersama seorang laki-laki pada 7 April 2020 silam. Selang beberapa hari, sang anak dan pria, yang belakangan diketahui bernama IS, tak kunjung pulang.
Kapolres Bone Bolango AKP Suka Irwanto, menyatakan berdasar hasil penyelidikan petugas, keberadaan IS berhasil diketahui. Kemudian Petugas Polres Bone Bolango menangkap IS saat berada di wilayah Bongomeme, Kabupaten Gorontalo. Selain menangkap IS, petugas juga turut membawa korban.
“Tersangka IS dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2020,” ujar Suka seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Mayat Wanita dalam Kardus, Elvina Dibunuh 2 Napi Cabul Program Asimilasi
Suka mengemukakan, IS awalnya membujuk korban dengan iming-iming uang Rp 10 ribu. Beberapa kali setelah IS memberikan uang, berlanjut dengan mengimingi korban akan dibelikan handphone dan sepeda motor. IS kemudian mengajak korban dari Bone Raya, Bone Bolango, menuju ke Kota Gorontalo.
“Korban ini merayunya dengan baik. Sampai ke pihak keluarga pun dia berlaku baik. Setelah pergi dari rumah, korban dibawa lari oleh IS. Selanjutnya korban disembunyikan di wilayah Bongomeme."
Selama di persembunyian, IS diduga melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. IS juga terus mengiming-imingi korban agar tak pulang dan menuruti keinginannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IS kini harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polres Bone Bolango. IS dibekuk petugas Polres Bone Bolango pada 11 Mei 2020 di kediamannya di Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
“Saat ini tersangka IS dikenakan dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 83 ayat (1) UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun. Kemudian pasal 269 UU KUHP dengan acaman di atas 5 tahun."
Baca Juga: Dokter Cabul Cium Anak Magang sampai Gerayangi Payudara di Puskesmas Batam