Relaksasi Rumah Ibadah Harus Dimaklumi, DPR Minta Tak Ada Pembubaran Jemaah

Rabu, 13 Mei 2020 | 17:54 WIB
Relaksasi Rumah Ibadah Harus Dimaklumi, DPR Minta Tak Ada Pembubaran Jemaah
Ketua DPP PAN Yandri Susanto. (Suara.com/Muhamad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rencana itu akan diberlakukan saat kebanyakan daerah di Indonesia memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun usulan itu masih sebatas ide dan belum diajukan resmi kepada Presiden Jokowi.

Rencana relaksasi di rumah ibadah bisa saja diajukan seiring pemberlakuan relaksasi untuk sektor lainnya saat masa pandemi.

"Tentang masalah relaksasi di rumah ibadah, memang kami juga sudah berniat mengusulkan kalau ada relaksasi nanti pertama misalnya relaksasi di sarana perhubungan, relaksasi di mal. Ini coba kami tawarkan juga ada relaksasi di rumah ibadah, tapi belum kami ajukan, tapi kami sudah punya ide itu," kata Fachrul dalam rapat kerja virtual dengan Komisi VIII DPR, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI