ICJR: Putusan Pidana 16 Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bentuk Kekeliruan Hukum

Rabu, 13 Mei 2020 | 17:51 WIB
ICJR: Putusan Pidana 16 Pelanggar PSBB di Pekanbaru Bentuk Kekeliruan Hukum
Ilustrasi--Rompi oranye bagi pelanggar PSBB di Jakarta. (Foto: Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keempat, karena para pelaku pada dasarnya melakukan pelanggaran administratif, maka karena tidak ada delik pidana yang diatur terkait pelanggaran PSBB di Pekanbaru baik dalam bentuk UU atau Perda. Sehingga berdasarkan Pasal 216 KUHP, polisi tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk melakukan pengusutan tindak pidana.

Karena yang dilindungi oleh Pasal 216 KUHP adalah APH yang sedang menjalankan tugas pengusutan tindak pidana, maka selama polisi tidak dalam konteks menjalankan fungsi penegakan hukum pengusutan tindak pidana dan tidak memiliki surat perintah untuk itu, maka penggunaan Pasal 216 KUHP adalah keliru.

Untuk itu, koalisi masyarakat sipil mengingatkan utamanya kepada aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dalam menggunakan pasal pidana dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Utamanya untuk pengadilan, hal ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan suatu preseden baru penggunaan pasal yang sangat karet dalam implementasi Pasal 216 KUHP," tuturnya.

Baca Juga: Diburu Warga, Kakek Pembunuh Pasutri Sempat Ngumpet sambil Pegang Linggis

Koalisi masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa Pasal 28J UUD 1945 dengan jelas menegaskan bahwa pembatasan terhadap pelaksanaan hak asasi manusia hanya bisa dibatasi oleh Undang Undang, bukan oleh Peraturan Walikota, terlebih ini adalah pemidanaan terhadap sebuah tindakan.

Selain itu, koalisi juga mengingatkan bahwa semangat penegakkan PSBB harus difokuskan pada upaya-upaya administrasi. Sanksi yang diberikan harus fokus pada urusan administrasi untuk menjamin efektivitas pelaksanaan PSBB sesuai peraturan perundang-undangan.

Pidana, terlebih lagi pidana penjara selain harusnya digunakan sebagai ultimum remedium dan harus sejalan dengan semangat pencegahan Covid-19.

"Sehingga, yang harus jadi fokus adalah pemberdayaan masyarakat untuk paham upaya pencegahan, bukan kebijakan punitif yang dipaksakan," jelasnya.

Apalagi kebijakan yang memuat pidana penjara tidak hanya masyarakat lebih rentan namun juga administrasi peradilan, mulai dari petugas kepolisian, penuntut umum, hakim-hakim, hingga pelaku yang tidak bisa melakukan upaya pencegahan.

Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI