Suara.com - Pengadilan Negeri Pekanbaru memutus pidana 16 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru pasa 30 April 2020.
Ke-16 orang itu divonis pidana denda subsider pidana penjara, mulai dari denda sebesar Rp 700 ribu subsider satu bulan penjara, hingga Rp 3 juta subsider dua bulan penjara.
Oleh Penuntut Umum mereka didakwa melanggar Pasal 216 KUHP dan Peraturan Walikota Pekanbaru (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Menurut Penuntut Umum dalam pemberitaan media lokal, hal ini karena sidang berkaitan dengan pelanggaran selama masa PSBB.
Oleh karena Perwako tidak memuat sanksi pidana, maka PU menggunakan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Diburu Warga, Kakek Pembunuh Pasutri Sempat Ngumpet sambil Pegang Linggis
Atas hal itu koalisi masyarakat sipil memberikan beberapa catatan penting. Pertama Pasal 216 KUHP didesain untuk memberikan perlindungan bagi pejabat atau aparatur negara dalam dua konteks. Yakni, untuk menjalankan tugas pengawasan berdasarkan suatu Undang Undang, dan dalam konteks pengusutan suatu tindak pidana bagi aparat penegak hukum.
"Sehingga, aturan Pasal 216 KUHP baru dapat digunakan dalam hal seseorang melawan atau tidak mematuhi perintah pejabat yang sedang bertugas mengawasi aturan atau perintah aparat penegak hukum dalam pengusutan kasus. Jadi bukan sekedar melanggar peraturan seperti aturan PSBB atau maklumat Kapolri," kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan pers, Rabu (13/5).
Kedua, kalau yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan kewajiban PSBB, maka harus jelas pada siapa perintah pengawasan diberikan. Maka Pasal 216 KUHP baru bisa dilaksanakan apabila para pelaku melawan perintah yang diberikan oleh pejabat dan kewenangan itu harus diberikan oleh UU.
Pasalnya ketentuan PSBB berbentuk peraturan (Perwako), maka para palaku harus melawan perintah petugas pada saat pengawasan terjadi, bukan melawan Perwako itu sendiri.
Ketiga, apabila yang dilanggar adalah Perwako, maka hal ini merupakan pelanggaran secara administratif yang diatur oleh kewenangan pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Pekanbaru.
Baca Juga: Jokowi Naikan Lagi Iuran BPJS saat Corona, PAN: Tak Punya Empati ke Rakyat
"Maka mekanisme penegakannya pun harus sesuai dengan aturan dalam Perwako itu sendiri, sehingga perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan tindak pidana," terangnya.