Suara.com - Seorang pria berinisial KW alias AN ditangkap polisi lantaran menanam ganja di dalam rumah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari kediaman AN, polisi menemukan 6 batang pohon ganja yang ditanam di pot.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah AN. Selanjutnya, berdasar hasil penelusuran akhirnya AN ditangkap di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2020).
"Tersangka atas nama KW alias AN, yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang dan juga daun-daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram, pupuk dan lainya," kata Budi dalam keterengan pers lewat video yang diberikan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
Berdasarkan pengamatan suara.com, dari video tersebut terlihat tersangka AN menanam ganja di sebuah pot yang di simpan di dalam rumah dan kamar. Ruangan kamar tersebut tampak dilapisi aluminum foil dan disinari cahaya ultraviolet.
Baca Juga: Bongkar Bisnis Narkoba di Lapas, Polisi Temukan Duit Rp 21 Juta di Penjara
Menurut Budi, berdasar keterangan tersangka AN, yang bersangkutan menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.
"Dia menggunakan itu untuk diri sendiri, sementara masih kita kembangkan apakah yang bersangkutan menjual juga (ganja) ke tempat lain," ungkap Budi.
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.