Tanam Ganja di Rumah, Pria Ini Ngaku Beli Bibit dari Belanda Secara Online

Rabu, 13 Mei 2020 | 17:33 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Pria Ini Ngaku Beli Bibit dari Belanda Secara Online
Ilustrasi daun ganja (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria berinisial KW alias AN ditangkap polisi lantaran menanam ganja di dalam rumah yang berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari kediaman AN, polisi menemukan 6 batang pohon ganja yang ditanam di pot.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan berdasarkan keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku telah menanam ganja tersebut sejak empat bulan lalu. Bibit ganja tersebut diperoleh tersangka dari Belanda yang dibelinya secara online.

"Sudah empat bulan (tanam ganja), untuk bibitnya sendiri beli online dari Belanda," kata Budi dalam keterengan pers lewat video yang diberikan kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).

Sebelumnya, polisi menangkap AN di daerah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2020). Pengungkapan kasus tersebut berawal atas adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah AN.

Baca Juga: Mewek saat Diciduk, Preman Pengancam Polisi Positif Ganja, Inex dan Sabu

"Tersangka atas nama KW alias AN, yang bersangkutan menanam pohon ganja ada enam batang dan juga daun-daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram, pupuk dan lainya," ungkap Budi.

Berdasarkan pengamatan suara.com, dari video tersebut terlihat tersangka AN menanam ganja di sebuah pot yang di simpan di dalam rumah dan kamar. Ruangan kamar tersebut tampak dilapisi aluminum foil dan disinari cahaya ultraviolet.

Menurut Budi, berdasar keterangan tersangka, yang bersangkutan menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri.

"Dia menggunakan itu untuk diri sendiri, sementara masih kita kembangkan apakah yang bersangkutan menjual juga (ganja) ke tempat lain," ungkap Budi.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Asik Hisap Sabu dan Ganja saat Ramadan, 6 Pemuda di Medan Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI