Suara.com - Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam beleid anyar tersebut Jokowi memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
"Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan peraturan tersebut di tengah situasi krisis wabah virus corona di Indonesia," kata pengurus pusat KPCDI Tony Samosir dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Tony menyebut walau ada perubahan jumlah angka kenaikkan, tapi masih dirasa memberatkan masyarakat apalagi ditengah kondisi ekonomi yang tidak menentu saat ini.
"KPCDI menilai hal itu sebagai cara pemerintah untuk mengakali keputusan MA tersebut," katanya.
Baca Juga: Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik
KPCDI menyatakan, seharusnya pemerintah tidak menaikkan iuran pada segmen kelas III, untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
"Walau nyatanya iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp 25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP, tetapi untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000
"KPCDI akan berencana mengajukan uji materi ke MA kembali atas Perpres tersebut. Dan saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 mendatang, kepastian kenaikan iuran tersebut berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik Lagi, KPCDI Bakal Gugat Lagi ke Mahkamah Agung
Menanggapi hal ini Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan ini merupakan kado manis Presiden Jokowi saat masyarakat dihadapkan pada situasi yang sulit saat ini akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini," kata Timboel saat dihubungi suara.com, Rabu (13/5/2020).
Timboel pun bilang pemerintah melanggar ketentuan UU SJSN yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020.
"Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
Tak hanya itu kata Timboel pemerintah juga tidak menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
"Putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, mei dan juni 2020, setelah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi Rp 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp 16.500. Untuk tahun 2021 peserta klas 3 Iurannya naik jadi Rp 35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp 7.000," paparnya.
Timboel menjelaskan peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75.