"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini," kata Timboel saat dihubungi suara.com, Rabu (13/5/2020).
Timboel pun bilang pemerintah melanggar ketentuan UU SJSN yang menyatakan pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin, tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020.
"Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.
Tak hanya itu kata Timboel pemerintah juga tidak menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya membatalkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Masyarakat Sudah Galau oleh Corona Ditambah Iuran BPJS Kesehatan Naik
"Putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, mei dan juni 2020, setelah itu peserta kelas 1 naik lagi jadi Rp 150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi Rp 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp 16.500. Untuk tahun 2021 peserta klas 3 Iurannya naik jadi Rp 35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp 7.000," paparnya.
Timboel menjelaskan peserta mandiri adalah kelompok masyakarat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi Pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres 75.