"Ketiga, tidak ada transmisi lokal atau perluasan daerah yang terkena Covid-19."
Meski begitu, menurut pakar epidemiologi Tri Yunis, indikator lebih jelas diperlukan, karena terkait penurunan jumlah kasus, misalnya, itu sangat tergantung dengan kapasitas laboratorium di suatu daerah.
Indikator-indikator itu perlu diperjelas, sebelum pemerintah melonggarkan PSBB, ujarnya.
Tri Yunis juga meminta pemerintah untuk fokus dulu ke penurunan kasus, mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang sudah mencapai lebih dari 14.000.
Baca Juga: Berjoget Acuhkan Corona, 14 Pengunjung hingga Pemilik Karaoke Didenda PSBB
"Kalau kasus sudah menurun, PSBB-nya diturunkan bertahap. Ini belum bicara menurunkan kasus saja sudah bicara pelonggaran," ujar Tri Yunis.
'Jika kurva landai'
Sementara, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan keputusan pelonggaran itu tak akan diambil jika jumlah kasus di suatu daerah masih tinggi.
"Kalau daerah belum menunjukkan kurva menurun apalagi kurva melandai, maka tidak mungkin daerah itu diberikan kesempatan untuk lakukan pelonggaran. Artinya apa? Statusnya (PSBB) masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," kata Doni.
Ia juga menjelaskan keputusan pelonggaran akan dilakukan dengan mendengar masukan pakar epidemiologi, peneliti, hingga tokoh masyarakat.
Baca Juga: BNPB Usulkan PSBB Se-Jawa, DIY Bersikeras Hanya Terapkan Tanggap Darurat
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan pelonggaran PSBB harus dilakukan dengan secara hati-hati, tidak tergesa-gesa, dan berdasarkan data di lapangan.